Loading
Post Detail
By Nanda Sari Ningrum
0
0
Setelah kita merenungkan kembali esensi pendidikan di rumah, ada satu ruang di dalam kepala kita yang biasanya mendadak riuh. Ruang itu penuh dengan pertanyaan-pertanyaan logis yang wajar, bahkan sangat perlu untuk ditanyakan:
"Eh, tapi nanti ijazahnya gimana?"
"Kalau nggak punya rapor dari sekolah, emang legal ya di mata hukum?"
"Nanti pas gede kalau mau kuliah atau kerja, masa depannya terhambat nggak ya?"
Itu adalah beberapa dari rentetan pertanyaan saat akan menjalankan homeschooling. Based on experience, hehe. Rasa khawatir ini wajar banget kok. Sebagai orang tua, kita pasti pengen ngasih proteksi terbaik buat masa depan anak.. Kita ingin memastikan bahwa kebebasan belajar yang kita berikan di rumah tidak akan mengorbankan hak-hak anak kita di masa depan.
Yuk, kita bedah aturan hukumnya di Indonesia pelan-pelan biar nggak ada lagi rasa mengganjal di hati!
Umumnya di masyarakat berpendapat bahwa jalur pendidikan itu cuma sekolah yang ada gedung, seragam, dan upacara bendera tiap hari Senin. Padahal, kalau kita buka UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) No. 20 Tahun 2003, pendidikan di Indonesia itu dibagi menjadi tiga jalur resmi:
Formal (Sekolah biasa)
Nonformal (Lembaga kursus, PKBM)
Informal (Pendidikan berbasis keluarga dan lingkungan)
Nah, homeschooling secara resmi payung hukumnya masuk ke jalur Pendidikan Informal. Hal ini dipertegas lagi lewat aturan yang lebih spesifik, yaitu Permendikbud No. 129 Tahun 2014.
Di dalam aturan itu tertulis jelas kalau pemerintah mengakui Sekolah Rumah (Homeschooling) sebagai hasil pendidikan yang setara dengan pendidikan formal setelah anak melewati proses penilaian yang distandardisasi.
“Terus gimana cara anak homeschooling dapat ijazah?”
Ini adalah pertanyaan sejuta umat. Kalau nggak ada sekolahnya, siapa yang ngeluarin ijazah? Dalam hal ini pemerintah menyediakan jembatan yang bernama Ujian Kesetaraan yang kita kenal sebagai Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). Namun untuk peraturan saat ini, anak tidak bisa langsung melakukan ujian kesetaraan tiba-tiba, alias lompat jenjang. Jadi harus memulai dari jenjang kelas 1 SD dan menjalani ujian kesetaraan untuk setiap tahun kenaikan jenjangnya.
Ijazah kesetaraan ini diterbitkan langsung oleh Kemendikbudristek dengan derajat legalitas yang sepenuhnya sama dengan ijazah sekolah formal. Lembar ijazah tersebut membawa hak yang setara untuk digunakan mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN), universitas swasta, melanjutkan studi ke luar negeri, hingga memasuki ranah profesional.
Jujur ini sebenernya bikin dilema untuk praktisi homeschooler, karena kalo nggak ikut ujian kesetaraan setiap tahunnya, nggak bisa dapet hak ijazah. Tapi kalo ngikutin aturan yang berlaku untuk mendapatkan ijazah, masuknya homeschooling yang harusnya jalur informal jadi jalur nonformal dong? Sedangkan pelaksanaan homeschooling dalam keluarga ini berbeda-beda, termasuk model unschooling. Kita bahas terkait teknis administratif di tulisan selanjutnya.

Nanda Sari Ningrum
Co Founder at TitikTemuKita
Published on 17 Juni 2026
Belum ada komentar.